Publications» Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan. Download. Bahasa Indonesia - PDF. Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan Share: Year Author Author Mia Siscawati, et all. Theme Rule of law. Community forest. RELATED PUBLICATIONS. R. Yando Zakaria has 14 books on Goodreads with ratings. R. Yando Zakaria’s most popular book is Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus. Setapak. Membicarakan hutan dan sumberdaya hutan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan beragam komunitas yang memiliki keterikatan sosial, budaya, spiritual, ekologi, ekonomi, dan politik yang kuat dengan tanah, wilayah, dan ekosistem hutan. Tahun: Penulis: Noer Fauzi Rachman, Mia Siscawati. Wacana masyarakat-adat-dan.
Putusan tersebut mengakui masyarakat adat sebai penyandang hak, sujek hukum, dan pemilik atas wilayah adatnya. Buku ini merupakan Suplemen Jurnal WACANA No, Tahun XVI, Lihat Jurnal WACANA No/ | Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan. masyarakat hukum adat)" in the post-colonial period. The term "customary law community" adopted in the. 1. This is a translation of the article by Mia Siscawati entitled "Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan" in Wacana No. 33, Tahun XVI, , pages 2. Jurnal WACANA No/ | Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan. Pada 16 Mei , melalui Putusan atas Perkara Nomor 35/PUU-X/, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat tidak lagi diklasifikasikan sebagai hutan Negara, melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat.
Wacana masyarakat-adat-dan-perebutan-penguasaan-hutan-arsip-digital 1. Pengantar • Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan Mia Siscawati Kajian • Masyarakat Hukum Adat Adalah Bukan Penyandang Hak, Bukan Subjek Hukum, dan Bukan Pemilik Wilayah Adatnya Noer Fauzi Rachman • Dampak Sosial Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/ Maria Rita. Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan book. Read reviews from world’s largest community for readers. Jurnal Wacana Nomor 33 | Masyarakat Adat da. masyarakat hukum adat)" in the post-colonial period. The term "customary law community" adopted in the. 1. This is a translation of the article by Mia Siscawati entitled “Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan” in Wacana No. 33, Tahun XVI, , pages 2.
0コメント